Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pengelolaan rumah sakit guna memastikan tata kelola,
akuntabilitas, dan kualitas pelayanan berjalan sesuai
ketentuan yang berlaku.
dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS
Dewan Pengawas RSUP Surakarta
Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas
Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan rumah sakit.
Memberikan nasihat kepada Direktur Utama.
Memastikan tata kelola berjalan dengan baik.
Mengawasi pelaksanaan rencana strategis rumah sakit.
Menilai capaian kinerja dan pelayanan rumah sakit.