Contact Center: 0271-713055 IGD : 0271-728297
PROFIL RSUP SURAKARTA

Dewan Pengawas

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan rumah sakit guna memastikan tata kelola, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dewan Pengawas

dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS

Dewan Pengawas RSUP Surakarta

Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas

Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan rumah sakit.
Memberikan nasihat kepada Direktur Utama.
Memastikan tata kelola berjalan dengan baik.
Mengawasi pelaksanaan rencana strategis rumah sakit.
Menilai capaian kinerja dan pelayanan rumah sakit.