Contact Center: 0271-713055 IGD : 0271-728297
STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan RSUP Surakarta

Standar pelayanan merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara dan menjadi acuan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

Pelayanan yang Terukur dan Transparan

RSUP Surakarta berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terukur, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UNSUR STANDAR PELAYANAN

Komponen Standar Pelayanan

Persyaratan

Dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi pengguna layanan.

Prosedur

Tahapan pelayanan yang jelas dan mudah dipahami.

Jangka Waktu

Kepastian waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan.

Biaya / Tarif

Informasi biaya pelayanan yang transparan.

Produk Layanan

Hasil pelayanan yang diterima masyarakat.

Pengaduan

Sarana penyampaian kritik, saran dan pengaduan.

Komitmen Pelayanan

RSUP Surakarta senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan mengutamakan profesionalisme, keselamatan pasien, transparansi, dan kepuasan masyarakat.

DOKUMEN

Standar Pelayanan

Poster Standar Pelayanan